Laman

Sabtu, 03 Juli 2010

Bab Menerangkan tentang Haid dan hal-hal yang berhubungan dengannya

Bab Menerangkan tentang Haid dan hal-hal yang berhubungan dengannya

Darah yang keluar melalui farji (kemaluan) perempuan ada tiga, yaitu
1. Darah Haid
yaitu darah yang keluar pada usia minimal 9 tahun dari farji perempuan dalam keadaan sehat dan tidak disebabkan oleh melahirkan.
Adapun warna darah haid menurut tingkatannya dibedakan menjadi 5 yaitu Merah kehitaman, Merah, Merah kekuning-kuningan, kuning, dan putih keruh. Kelima darah tersebut kekuatannya juga dibedakan oleh kekuatan bau dari masing-masing darah tersebut. Misalnya darah merah kehitaman yang kekuatannya melebihi darah merah, apabila darah merah baunya lebih kuat dari darah merah kehitaman, maka kekuatan darah merah tersebut sama dengan darah yang berwarna merah kehitaman dengan bau yang tipis.
Mengetahui jenis warna haid dengan kadar kekuatannya sangat penting sekali. Sebab dengan darah haid dapat ditentukan dengan cara mengetahui hal tersebut. Pada dasarnya dalam penentuan darah haid tidak ada dasar dalil yang khusus dan menjelaskan tentang hal itu, namun hukum yang ada pada haid dan hal-hal yang berhubungan dengannya merupakan kajian dan penelitian dari para ulama' salaf, sehingga disimpulkan bahwa masa sedikitnya haid adalah sehari semalam atau 24 jam sedangkan pada umumnya dalah 6-7 hari dan paling banyak 15 hari. Mengetahui batas minimal dan maksimal masa haid juga sangat penting sekali, sebab dengan hal tersebut kita juga bisa menentukan mana yang disebut darah haid dan mana yang termasuk darah fasad/rusak.
Berikut contoh-contoh perhitungan darah haid :
a. Apabila seorang wanita mengeluarkan darah pada usia dibawah 9 tahun, meskipun melebihi masa sedikitnya haid yaitu sehari semalam atau 24 jam, maka tidak bisa dihitung sebagai darah haid, namun dikategorikan darah fasad. Dia tidak wajib mandi, tapi membatalkan wudlu, sedangkan hukum darahnya najis.
b. Apabila seorang wanita mengeluarkan darah pada usia 9 tahun atau lebih dengan batas minimal 24 jam sampai pada batas akhir haid 15 hari, maka tidak harus divonis semua darah tersebut adalah darah haid. Namun harus dilihat tingkat kekuatan darah tersebut, misalnya pada hari ke-1 dan 2 darahnya berwarna merah kehitaman, kemudian hari ke-3 dan 4 warnanya berubah menjadi merah , hari ke-5 dan 6 berubah lagi menjadi merah kekuningan, hari ke-7 berubah menjadi kuning kemudian ke-8 berwarna putih keruh, kemudian putus, maka masa haidnya dihitung mulai hari ke-1 sampai hari ke-7 sehingga dia tidak berkewajiban sholat selama 7 hari dan dilarang melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan haid yang sudah dijelaskan sebelumnya.
c. Apabila darah yang keluar dari farji perempuan pada hari pertama berwarna merah, hari ke-2 berubah menjadi lebih kuat yaitu merah kehitaman, kemudian hari ke-3 berubah lagi seperti hari pertama, kemudian hari ke-4 berwarna merah kekuningan, hari ke-5 sampai hari ke-16 berwarna kuning, maka masa haidnya dihitung mulai hari pertama sampai hari ke-4 atau selama 4 hari. Sedangkan darah kuning yang terjadi pada hari ke-5 sampai hari ke-16 tidak terhitung sebagai darah haid. Sehingga dia tidak berkewajiban sholat hanya 4 hari.
d. Apabila darah yang keluar terjadi putus-putus dan tidak teratur, semisal hari ke-1 dan 2 keluar darah merah, kemudian hari ke-3 tidak keluar darah lagi atau putus,setelah itu pada hari ke-4 keluar lagi darah merah kehitaman sampai hari ke-6 kemudian putus lagi, selanjutnya hari ke-8 keluar darah merah sampai pada hari ke-16 baru putus, maka pada kasus semacam ini ada dua pendapat, yaitu dia wajib mandi ketika darah sudah putus seperti dalam contoh ini pada hari ke-3 dan ke-7 dan juga wajib melaksanakan sholat. Pendapat yang kedua adalah darah yang putus seperti contoh diatas masih dihitung dalam masa haid. Artinya dia (dlm contoh diatas) mengalami haid mulai hari pertama sampai hari ke-7 sehingga dia tidak berkewajiban sholat selama 7 hari.

Catatan :
Hendaknya melakukan penelitian darah pada setiap waktu sholat. Misalnya seorang wanita mengeluarkan darah pada waktu ashar, sedangkan waktunya cukup untuk melaksanakan sholat sebelum darah tadi keluar, maka apabila dia belum melaksanakan sholat ashar pada waktu itu, maka ketika suci dia wajib mengqodho' sholat ashar tersebut. Begitu pula ketika dalam masa haid dia dianjurkan untuk meneliti setiap waktu sholat dengan cara memasukkan kapas pada farji, kemudian dilihat warna darahnya dan dibandingkan dengan darah sebelumnya sehingga dapat diketahui tingkat kekuatan dari darah yang pertama dengan darah yang kedua dan seterusnya. Adapun penelitiannya dimulai ketika masuknya waktu sholat yang sekiranya cukup melaksanakan mandi dan sholat dan ketika mau berakhirnya waktu sholat yang sekiranya cukup melaksanakan mandi dan sholat. Apabila pada akhir waktu sholat yang sekiranya cukup melaksanakan mandi dan sholat darah haidnya putus, maka dia wajib melaksanakan mandi dan sholat pada saat itu. Hal ini jarang sekali dilakukan oleh masyarakat umum, padahal sangat penting sekali, sebab hubungannya pada sholat yang kita kerjakan dan kita tinggalkan.

Bersambung...

Demikian untuk kajian pada hari ini, dan mungkin minggu-minggu ini kami kurang aktif dalam mengisi kajian fiqih, sebab ada beberapa persoalan bahtsul masail yang harus kami jawab. Mohon maaf sebelumnya dan semoga tulisan yang sedikit ini dapat bermanfaat dan selalu dalam Ridho-Nya Amin.

Tidak ada komentar: